Senin, 01 Desember 2008

Setetes Parfum yang Kau Usapkan Pada Tubuhmu
Kategori Fiqih Muslimah, Jilbab, Kesehatan, Pribadi Shalihah by ummuraihanah

Parfum dan wanita merupakan bagian yang tak terpisahkan.Saking pentingnya banyak kaum hawa yang tak percaya diri bila tidak memakai benda ini. Sekejap saja kita keluar rumah dijalan, di pasar, di tempat keramaian maka akan dengan mudah hidung kita mencium bau yang semerbak dari wewangian parfum.Berbagai macam merek parfum dijual dari harga di bawah sepuluh ribu rupiah sampai ratusan ribu bahkan ada yang mencapai jutaan.Yang menjadi masalah bukannya merek atau harganya . Sebenarnya boleh nggak sih seorang wanita muslimah keluar dengan memakai parfum?walaupun hanya setetes saja?

Wajib bagi setiap muslimah mengetahui tentang masalah ini agar nantinya bermanfaat bagi diri kita, apakah yang kita lakukan sudah sesuai dengan garis syariat agama kita , sayang kan kalau ternyata hal ini kita anggap enteng (disepelekan)ternyata merupakan suatu kesalahan besar setelah di tinjau dari kacamata islam sehingga anggapan semacam ….ah itukan hanya setetes saja apa salahnya??, atau hanya parfum ini …tidak akan kita dengar lagi ……lalu bagaimana sebenarnya islam memandang masalah wanita yang keluar rumah dengan memakai parfum ??? Ada baiknya kita simak penjelasan berikut ini.
Nabi Shalallahu alaihi wassalam bersabda:”Siapa saja perempuan yang memakai harum-haruman (parfum) maka janganlah ia menghadiri shalat isya (dimasjid) bersama kami” {Shahih riwayat Imam Ahmad,Muslim, Abu Dawud, dan Nasa’i dari jalan Abu Hurairah, juga lihat kitab Ash-shahihah hadits no.1094)
Dari Abu hurairah : “Bahwa seorang wanita berpapasan dengannya dan bau wewangian (parfum) menerpanya.Maka Abu Hurairah berkata:”Wahai hamba Allah! apakah kamu hendak kemasjid?”ia menjawab:”Ya!” Abu Hurairah kemudian berkata lagi:”Pulanglah saja, lalu mandilah! karena sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam bersabda:”Jika seorang wanita keluar menuju masjid sedangkan bau wewangiannya menghembus maka Allah tidak menerima shalatnya, sehingga ia pulang lagi menuju rumahnya lalu mandi (baru kemudian shalat kemasjid” {Hadits shahih, dikeluarkan oleh Al-baihaqi (III/133 dan 246) lihat silsilah Hadits Shahihah Syaikh Albani 3/1031)
Nabi shalallahu alaihi wassalam bersabda:”Siapa saja perempuan yang memakai minyak wangi kemudian keluar ke masjid niscaya tidak diterima shalatnya sehingga ia mandi dahulu (membersihkan dirinya dari wangi-wangian tersebut) ” {Shahih riwayatb Ibnu Majah dari jalan Abu Hurairah}

Tiga hadits diatas menjelaskan haramnya seorang wanita keluar ke masjid untuk menghadiri shalat isya dengan memakai wewangian.Disebutnya shalat isya disini tidak berarti menghadiri shalat-shalat lainnya diperbolehkan.Tentu saja tidak!!karena pada hadits ketiganya menunjukkan keumuman seluruh macam shalat baik shalat fardhu maupun sunnah (seperti shalat tarawih dan shalat hari raya). Disebut shalat isya pada hadits no. 1 dan 2 karena fitnahnya lebih besar.Kita lihat penjelasan Ibnul Malik mengenai hal ini :”shalat isya itu dikerjakan pada waktu malam hari, dimana kondisi jalanan pada waktu itu sepi dan gelap, sedangkan bau harum itu dapat membangkitkan birahi laki-laki, sehingga kaum wanita tidak bisa aman dari fitnah pada saat-saat seperti itu.Berbeda dengan waktu lainnya seperti Shubuh dan Magrib yang agak terang. Sudah jelas bahwa memakai wewangian itu menghalangi seorang wanita untuk mendatangi masjid secara mutlak”(Jilbab Wanita Muslimah:143-144)’

Apakah benar hanya ke masjid saja yang dilarang??? kalau begitu keluar rumah asalkan kita nggak ke masjid sah-sah saja kita memakai minyak wangi.Pembahasan ini belum lah selesai. Penulis menemukan satu hadits lagi yang patut kita camkan baik-baik karena apabila kita meremehkan bahaya sekali akibatnya .Ingin tahu lebih detail lagi???

Hadits ini diriwayatkan dari jalan Abu Musa Al-Asyari Radhiyallahu anhu dia menceritakan bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi wassalam telah bersabda:

“Siapa saja perempuan yang memakai minyak wangi, kemudian ia keluar lalu ia melewati suatu kaum (orang banyak) supaya mereka mendapati (mencium )baunya , maka dia itu adalah perempuan zina /tuna susila”(Hadits ini hasan shahih diriwayatkan Imam Ahmad(4/414),Abu Dawud(4173),Tirmidzi(2786),An-Nasa’i(8/153)).

Jadi bagi siapa saja wanita muslimah yang memakai parfum ketika keluar rumah akan terkena ancaman ini. Alasan pelarangannya sudah jelas yaitu bahwa hal itu dapat membangkitkan syahwat kaum laki-laki.Al-Alamah Al-Mubarakafuri Rahimahullah menjelaskan hadits diatas dengan mengatakan:

“Yang demikian itu disebut berzina karena wangi-wangian yang dikenakan wanita dapat membangkitkan syahwat laki-laki dan menarik perhatian mereka. Laki-laki yang melihatnya berarti telah berzina dengan mata dan dengan demikian wanita itu telah melakukan perbuatan dosa “(30 larangan Wanita 30-31).

begitu pula dengan Syaikh Albani beliaupun menyampaikan penjelasan hadits diatas (hadits 1,2,3 dan yang terakhir ) dengan berkata:

“Jika hal itu (memakai wewangian ) saja diharamkan bagi wanita yang hendak keluar masjid, lalu apa hukumnya bagi yang hendak menuju pasar, atau tempat keramaian lainnya??tidak diragukan lagi bahwa hal ini jauh lebih haram dan lebih besar dosanya.AlHaitsami dalam kitabnya Az-Zawajir (2/37) menyebutkan bahwa keluarnya seorang wanita dari rumahnya dengan memakai harum-haruman dan berhias adalah termasuk perbuatan dosa besar, meskipun suaminya mengijinkannya.(Jilbab Wanita muslimah 143).

Mungkin akan timbul pertanyaan dalam benak kita, kalau memakai parfum haram hukumnya (ketika keluar rumah) lalu bagaimana mengatasi bau badan kita???tentunya kita akan malu dan tidak percaya diri berdekatan dengan teman-teman di kampus, sekolah, rumah sakit dan sebagainya.Bagaimana ini???ukhti-ukhti jangan khawatir sekarang ini banyak produk yang dijual dipasaran untuk mengatasi masalah tersebut.Dari yang berbentuk bubuk sampai cairpun dijual bebas.Pilihlah yang tidak memakai wewangian (fragarance free),apalagi kalau ukhti rajin minum jamu maka tidaklah sulit untuk mengatasi masalah “bau badan ini” dengan rajin mandi, minum jamu dan memakai produk khusus untuk mengatasi “bau badan” maka insya Allah kita akan terhindar dari bau yang tidak menyenangkan itu.Sehingga kita tidak akan bergantung lagi dengan parfum , bila ukhti dirumah maka islam tidak melarang seorang wanita muslimah memakainya, kita bebas memakainya asalkan kita yakin parfum itu tidak akan tercium oleh laki-laki yang bukan mahram kita.jadi kita nggak mau kan terjerumus dalam kesalahan fatal (dosa) hanya gara-gara dari setetes parfum yang kita pakai ketika keluar rumah.

Semoga Allah mengampuni dosa-dosa kita , sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.amin.

Daftar Pustaka:
Jilbab Wanita Muslimah,Syaikh Albani,Pustaka Tibyan, 2000M
30 Larangan Wanita,Amr bin Abdul Mun’im,Pustaka Azzam,2000M
Al-Masail, jilid 2, Abdul Hakim bin Amir Abdat,Darul Qalam,2003M
Gambaran Hamba Pilihan
Kategori Ilmu by sofyan

Inilah sifat mereka. Ketika orang-orang bodoh melontarkan ucapan buruk, mereka tidak membalas dengan ucapan yang sama, namun mema’afkan. Senantiasa berkata yang baik, tidak terprovokasi oleh kejahilan orang tersebut.


‘Ibadurrahman (hamba-hamba Ar Rahman sejati). Sosok-sosok pilihan, pribadi dambaan. Mereka dilansir secara tersendiri dalam lembaran-lembaran firman Allah subhanahu wata’ala. Merekalah yang mendapat pujian khusus dari-Nya.

Lalu bagaimana dengan karakteristik hamba-hamba yang memiliki kedudukan mulia tersebut? Ikuti sajian yang berikut! Di antara sifat dan karakter yang melekat pada mereka adalah :
TAWADHU’ (RENDAH HATI)

Allah subhanahu wata’ala menggambarkan keadaan mereka dalam firmanNya, “ (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati” ( Al-Furqan : 63 )
Sifat pertama seorang hamba yang menyandang gelar “ ‘ibadurrahman adalah tawadhu’. Tatkala berjalan di atas bumi ini mereka sangat enteng dan ringan, tidak direkayasa, tidak sombong, ataupun angkuh. Tidak berjalan dengan sangat cepat yang menunjukkan sikap suka mengentengkan dan kasar, juga tidak berjalan dengan sangat pelan yang menunjukkan sifat malas dan kumal. Namun insan-insan pilihan ini berjalan dengan ringan, penuh dengan semangat, tekad, kelelakian, dan jiwa muda.

Merekalah yang mengimplementaskan firmanNya , “ Dan sederhanakanlah kamu dalam berjalan.” (Luqman : 19 ).

Maknanya adalah sedang-sedang saja dalam semua urusan, tidak berlebihan atau keterlaluan sekali.

‘Ibadurrahman berjalan di pelosok bumi untuk mencari rizki dan tuntutan hidup dengan penuh kelembutan dalam koridor yang diperkenankan Allah subhanahu wata’ala. Tidak rakus, tamak, menyia-nyiakan kewajiban, melakukan hal-hal yang diharamkan, atau pun berbuat mubadzir.

Mereka teramat jauh dari sikap keras, melecehkan orang lain, sombong, berbangga, dan berbesar diri. Mereka tidak berbuat kerusakan di muka bumi, mencari ketinggian, lebih mendahulukan keuntungan duniawi yang fana, tidak berusaha semata hanya untuk mengumpulkan harta dan bersenang-senang dengan kenikmatan kehidupan duniawi.

RIFQ ( LEMAH LEMBUT )

Karakter yang berikutnya adalah sebagaimana firman-Nya, “ Dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (yang mengandung) keselamatan.” ( Al Furqan : 63)

Inilah sifat mereka. Ketika orang-orang bodoh melontarkan ucapan buruk, mereka tidak membalas dengan ucapan yang sama, namun mema’afkan. Senantiasa berkata yang baik, tidak terprovokasi oleh kejahilan oran tersebut, malah, mereka mampu menahan lisan dan emosi.

Yang menjadi patokan mereka dalam hal ini adalah Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, insan paling lemah lembut. Begitu indah satu kisah yang menunjukan keagungan beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam, “Suatu ketika ada seorang Arab Badui yang datang kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam dan berkata kasar, lalu kaum muslimin marah dan ingin memberinya pelajaran, namn hal itu dicegah oleh beliau. Beliau membalas sikap kasar itu dengan kasih sayang dan lemah lembut.” (Hadits Muttafaqun ‘alaih).
BANYAK BERSUJUD DAN BERDIRI

Allah meneruskan gambaran pribadi ini dalam firman-Nya, “Dan orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Rabb mereka.”(Al Furqan : 64).

Allah menyebut para hamba-Nya sebagai orang yang mencintai malam hari dengan melakukan ibadah. Mereka bangun saat orang-orang sedang terlelap tidur, waspada saat orang-orang lengah, sibuk menyongsong Rabb mereka, mengantungkan jiwa dan angota badan mereka kepada-Nya. Manakala yang lain terlena dan merasa mantap dengan kehidupan duniawi, mereka menginginkan ‘Arsy ar-Rahman sebab mereka mengetahui bahwa ibadah di kegelapan malam dapat menjauhkan mereka dari sifat riya dan minta dipuji. Ibadah di malam hari juga membangkitkan kebahagiaan di hati dan ketenangan bagi jiwa serta penerangan bagi penglihatan mereka.

Saat berdiri di hadapan Allah dan mengarahkan wajah mereka kepada-Nya, mereka merasakan kelezatan dan kebahagiaan yang tak terkira. Tiada lagi rasa manis setelah manisnya beribadah kepada Allah , bermesra, dan melakukan kontak dengan-Nya. Melakukan Qiyamullail merupakan sifat asli ‘ibadurrahman. Allah menyebut mereka dengan sifat itu dalam banyak ayat dan menganjurkan para Nabi-Nya untuk melakukan hal itu.
TAKUT NERAKA

Sebagaimana firman-Nya, “Dan orang-orang yang berkata, ‘Ya Rabb kami, jauhkan adzab Jahannam dari kami, sesungguhnya adzabnya itu adalah kebinasaan yang kekal. Sesungguhnya Jahannam itu seburuk-buruk tempat menetap dan tempat kediaman.” (Al-Furqan : 65-66).

Sekalipun ‘ibadurrahman sangat ta’at dan hari mereka dipenuhi dengan ketakwaan, namun mereka senantiasa merasa amalan dan ibadah mereka masih kurang. Mereka tidak melihat hal itu sebagai jaminan dan pemberi rasa aman dari api neraka bila saja tidak mendapatkan curahan karunia dan rahmat-Nya yang dengannya mereka terhindar dari adzab Jahannam. Karena itu, mereka selalu terlihat takut, cemas dan khawatir dengan adzab Jahannam.

Mereka selalu memohon kepada Allah subhanahu wata’ala agar Dia menghindarkan mereka dari adzab Jahannam seluruhnya, baik adzab yang dirasakan penghuni abadinya ataupun penghuni sementaranya. Inilah sifat setiap mukmin ang bersungguh-sungguh dalam berbuat ta’at dan takut akan adzab Allah subhanahu wata’ala sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya yang lain, “ Dan orang-orang yang takut terhadap adzab Rabbnya. Karena sesunguhnya adzab Rabb mereka tidak dapat orang merasa aman (dari kedatangannya).” (Al-Ma’arj : 27, 28 ).

EKONOMIS, TIDAK BOROS

Allah subhanahu wata’ala mengatakan, “ Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta) merka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu ) di tengah-tengah antara yang demikian.” (Al-Furqan : 7)

‘Ibadurrahman bukanlah orang-orang yang berbuat mubadzir, membelanjakan harta melewati batas keperluan. Karena orang-orang yang berbuat mubadzir adalah saudara-saudara syetan. Syetan selalu menyuruh berbuat keji dan munkar. Mereka juga mengetahui bahwa mereka bertanggungjawab di hadapan Allah subhanahu wata’ala terhadap harta mereka; dari mana mereka peroleh dan kepada siapa mereka infakan.

Mereka juga tidak pernah kikir terhadap diri sendiri dan keluarga mereka, dalam arti teledor memberikan hak mereka dan tidak berinfaq untuk hal yang telah diwajibkan Allah subhanahu wata’ala, sebab mereka mengetahui bahwa Allah subhanahu wata’ala telah mencela kekikiran dan sifat bakhil. Jiwa nan suci menilai buruk sifat bakhil dan mengindari pelakunya.

Metode berinfaq ‘ibadurrahman adalah moderat dan pertengahan, antara bakhil dan boros. Mereka berada di puncak pertengahan antara boros dan bakhil. Mereka meletakkan ayat Allah subhanahu wata’ala, “ Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal.” (Al-Isra’: 29)

Maksudnya janganlah kita memiliki sifat bakhil, yang bermuara tidak mau memberi sesuatu kepada siapa pun. Jangan pula bersifat boros dalam mengeluarkan harta, hingga melebihi kadar kemampuan yang ada pada kita. Namun bersifat tengah antara boros dan kikir, itulah hamba yang bijaksana lagi mulia.

Sumber : Shifaat ‘Ibaadirrahman Fii Al-Qu’an, disusun oleh Bagian Ilmiah penerbit Darul Wathan.
Disalin ulang dari majalah Elfata edisi 06 volume 07 tahun 2007 hal 21-23.
KEUTAMAAN WUDHU
Kategori Fiqih Muslimah, Thaharah by febri

Wudhu mungkin bukan sudah menjadi rutinitas para muslim yang senantiasa menunaikan shalat. Akan tetapi sejauh manakah kita mengetahui mengenai hukum dan keutamaan wudhu sebenarnya??

Wudhu adalah membasuh bagian tertentu yang ditetapkan dari anggota badan dengan air dengan niat membersihkan hadast sebagai persiapan menghadap Allah Ta’ala (mendirikan shalat) [2].

Dalil yang mewajibkan menunaikan wudhu sebelum shalat adalah :
1.Dalam Surat Al-Maidah ayat 6, Allah Ta’ala berfirman : “ Wahai orang-orang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah muka dan tangan kalian sampai ke siku. Kemudian sapulah kepala kalian dan basuhlah kaki kalian sampai pada kedua mata kaki.”
2.Hadist Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam, beliau bersabda :
“Allah tidak akan menerima shalat seseorang di antara kalian apabila kalian berhadast, sehingga dia berwudhu” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

Keutamaan Wudhu :
Berwudhu bagi seorang muslim sesungguhnya memilliki banyak keutamaan, sebgaiamana yang disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam. Beberapa diantara keutamaan wudhu itu adalah :
1.Bersuci merupakan sebagian dari iman
Muslim meriwayatkan dari Abu Malik Al-Arasy radiallahuanhu berkata : Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda : “Bersuci adalah sebagian dari iman”
(HR. Muslim) [1]

2.Orang yang berwudhu akan mendapatkan wajah yang bercahaya di akhirat kelak, sehingga Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam akan meneganali mereka sebagai umatnya.
Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah Rahimahullah, ia berkata : “aku pernah mendengar kekasihku Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda : ‘Kemilau cahaya seorang mukmin (kelak pada hari kiamat) sesuai dengan batas basuhan wudhunya.” [1]

Dari Abu Hurairah radiallahuanhu, ia berkata bahwa ia pernah mendengar Rasulullah bersabda : “Sungguh umatku kelak akan datang pada hari kiamat dalam keadaan (muka dankedua tangannya) kemilau bercahaya karena bekas wudhu. Karenanya, barangsiapa dari kalian yang mampu memperbanyak kemilau cahayanya, hendaklah dia melakukannya (dengan memperlebar basuhan wudhunya)”
(HR. Bukhari Muslim) [1]

3.Menggugurkan dosa-dosa kecil serta meninggikan derajat.
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda : “Maukah kalian aku beritahukan tentang sesuatu yang dengannya Allah akanmenghapuskan dosa-dosa kalian dan meninggikan derajat kalian? Para sahabat menjawab : Mau, ya Rasulullah. Kemudian beliau pun berkata : “Yaitu dengan menyempurnakan wudhu’ dari hal-hal yang bersifat makruh, banyak melangkah menuju masjid dan menunggu waktu shalat setelah shalat (tahiyatul masjid). Yang demikian itu adalah ikatan (perjanjian).” (HR.Muslim) [2]

Muslim meriwayatkan dari Utsman radiallahuanhu, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda : “Barangsiapa wudhu secara sempurna, maka dosa-dosanya akan gugur dari jasadnya hingga keluar juga dari bawah kukunya”[1]

4.Menghapuskan kesalahan-kesalahan yang diperbuat oleh jasad.
Dari Abdulla Ash-Shanaji radiallahuanhu, Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda : “Apabila seorang hamba berwudhu, lalu berkumur, maka dikeluarkanlah (dihapuskan) kesalahan-kesalahan itu dari mulutnya. Apabila ia memasukkan air ke rongga hidung, maka keluarlah kesalahan-kesalahan itu dari hidungnya. Apabila ia membasuh wajahnya, maka keluarlah kesalahan-kesalahan yang pernah ia perbuat dengan wajahnya, sehingga kesalahan-kesalahan yang pernah terjadi keluar dari bawah tempat tumbuhnya rambut dari kedua matanya. Apabila ia membasuh kedua tangannya, maka keluarlah kesalahan-kesalahan itu dari kedua tangannya, sehingga kesalahan-kesalahan yang pernah terjadi dari bawah (celah) kukunya. Apabila ia mengusap kepalanya, maka keluarlah kesalahan-kesalahan itu dari kepalanya, sehingga kesalahan-kesalahan itu keluar dari kedua telinganya. Apabila membasuh kedua kakinya, maka keluarlah kesalahan-kesalahan tersebut dari kedua kakinya, sehingga kesalahan-kesalahan yang pernah terjadi dari bawah kuku-kuku kedua kakinya. Kemudian perjalanannya ke masjid dan shalatnya merupakan nilai ibadah tersendiri baginya” (HR. Imam Malik, An-Nasaai, Ibnu Majah dan Al-Hakim) [6]

5.Merupakan amal yang mendorong dibukanya pintu syurga bagi yang mengamalkannya.
Dari Umar radiallahuanhu, dari Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam, beliau bersabda : “Tidaklah seseorang dari kalian berwudhu secara sempurna, lalu mengucapkan : Asy-hadu allaa ilaha illallooh wahduu laa syarika lah wa asy-hadu anna MuHammadan ‘abduhu wa rosuuluh (Aku bersaksi bahwa tiada ilah, kecuali Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Nya ) melainkan kelak akan dibukakan untuknya 8 pintu syurga yang kepadanya dipersilakan untuk masuk melalui pintu mana saja yang ia sukai” [7]

Dari berbagai keutamaan yang telah diuraikan di atas perlu digarisbawahi bahwa keutamaan tersebut hanya dimiliki oleh wudhu yang telah sempurna. Kesempurnaan wudhu ini tentu saja dikembalikan kepada syarat ibadah secara mutlak yakni ikhlas karena Allah dan ittiba (mengikuti contoh dari Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam), sebagaimana sabda beliau dalam sebuah riwayat :

Muslim meriwayatkan dari Utsman radiallahuanhu, ia berkata : “Aku pernah melihat Rasulullah berwudhu seperti wudhuku ini, lalu beliau bersabda : ‘Barangsiapa berwudhu seperti wudhuku ini, niscaya dosa-dosanya yang telah berlalu akan diampuni, sementara shalat sunnahnya dan perjalanan menuju masjid menjadi penyempurna bagi dihapuskannya dosa-dosanya” [1]

Karena itu hendaknya seorang mukmin senantiasa menjaga kesempurnaan wudhunya.
Wallahu’alam Bishowab.

Referensi :
[1] Ringkasan Riyadush Shalihin (An-Nawawi) oleh Syaikh Yusuf An-Nabhani, Penerbit ibs
[2] Fiqih Wanita, oleh Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah, Penerbit Pustaka Al-Kautsar
SIFAT WUDHU NABI (1/3)
Kategori Fiqih Muslimah, Sholat, Thaharah by febri

Dalam Surat Al-Maidah ayat 6, Allah Ta’ala memerintahkan orang-orang beriman untuk berwudhu terlebih dahulu sebelum menunaikan shalat. Wudhu adalah membasuh bagian tertentu yang ditetapkan dari anggota badan dengan air dengan niat membersihkan hadast sebagai persiapan menghadap Allah Ta’ala (mendirikan shalat). Untuk mendapatkan shalat yang sah tentu saja terlebih dahulu kita harus menyempurnakan wudhu kita. Lalu, sudahkah kita melakukannya??


Kesempurnaan wudhu dikembalikan kepada syarat ibadah secara mutlak yakni ikhlas karena Allah dan ittiba (mengikuti contoh dari Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam), sebagaimana sabda beliau dalam sebuah riwayat :Muslim meriwayatkan dari Utsman Radiallahuanhu, ia berkata : “Aku pernah melihat Rasulullah berwudhu seperti wudhuku ini, lalu beliau bersabda : ‘Barangsiapa berwudhu seperti wudhuku ini, niscaya dosa-dosanya yang telah berlalu akan diampuni, sementara shalat sunnahnya dan perjalanan menuju masjid menjadi penyempurna bagi dihapuskannya dosa-dosanya” (HR. Muslim) [1]Mengenai wudhu yang dilaksanakan Utsman radiallahuanhu yang juga merupakan tata cara wudhu yang dilaksanakan Rasulullah dijelaskan dalam sebuah riwayat :Dari Humran Maula (bekas budak) Utsman radiallahuanhu, bahwasanya Utsman pernah meminta air wudhu, kemudian beliau membasuh kedua telapak tangannya tiga kali, kemudian berkumur-kumur, menghirup air ke hidung dan mengeluarkannya,lalu membasuh wajahnya tiga kali, kemudian membasuh kedua tangannya sampai siku tiga kali, lalu tangan kirinya sama seperti itu, kemudian menyapu kepalanya, lalu membasuh kedua kakinya yang kanan sampai kedua mata kaki tiga kali, kemudian yang kaki kirinya sama seperti itu, lalu ia berkata, “Aku melihat Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam berwudhu’ seperti wudhu’ku ini” (Muttafaq A’laih) [2]

Fardu Wudhu

Wudhu memiliki beberapa fardhu dan rukun yang ditertibkan secara berurutan. Jika ada salah satu diantara fardhu tersebut yang tertinggal, maka wudhunya tidak syah menurut syariat. Fardhu wudhu tersebut adalah sebagai berikut :

1. Niat

Sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam: “Sesungguhnya amal perbuatan itu bergantung pada niatnya” (HR. Bukhari Muslim). Niat adalah kemauan dan keinginan hati untuk berwudhu. Juga pada apa yang disebutkan pada hadist, bahwa niat itu bermuara pada hati, sedangkan melafazhkannya bukanlah merupakan sesuatu yang disyariatkan. [2]

2. Membasuh Wajah

Kewajiban membasuh wajah di dalam berwudhu itu hanya sekali. Yaitu dari bagian atas dahi sampai bagian dagu yang bawah dan dari bagian satu telinga ke bagian bawah telinga yang lain. Sebagaimana difrmankan oleh Allah Azza wa Jalla :“Wahai orang-orang yangberiman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat maka basuhlah muka.” (QS. Al-Maidah : 6)Air wudhu itu harus mengalir pada wajah, karena mengalir disini berarti mengalirkan. [2]

3. Membasuh kedua tangan

Yaitu sampai ke siku dan yang diwajibkan hanya satu kali saja, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Kemudian tangan kalian sampai ke siku” (QS.Al-Maidah : 6)

4. Mengusap Kepala

Pengertian mengusap adalah membasahi kepala dengan air. Hal ini seperti difirmankan oleh Allah Ta’ala : “Dan usaplah kepala kalian” (QS. Al-Maidah : 6)Dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahuanhu diriwayatkan mengenai sifat wudhu Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam, beliau mengatakan :“Beliau mengusap kepalanya satu kali” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi dan An-Nasa’I dengan isnad shahih) [2] Bahkan Imam At-Tirmidzi mengatakan bahwa yang lebih rajih (benar) mengenai usapan kepala adalah sebanyak satu kali saja. Selanjutnya, ada tiga cara yang diperoleh dari Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam, yaitu :a. Mengusap seluruh kepala, di dasarkan pada riwayat :Dari Abdullah bin Zaid bin Ashim Radiallahuanhu, beliau berkata : “Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam mengusap kepalanya dengan kedua tangan, dari arah depan ke belakang dan dari arah belakang ke depan (Muttafaq ‘Alaih) –Shahih riwayat Al-Bukhari dan Muslim.Dalam lafazh yang lain menurut riwayat keduanya (al-Bukhari dan Muslim), “Beliau memulai dari bagian depan kepalanya hingga menjalankan kedua tangannya ke tengkuknya kemudian mengembalikan ke tempat semula” [3]

Selain itu juga disyariatkan untuk menyertakan telinga pada saat mengusap kepala :

Dari Abdullah bin Amr Radiallahuanhu, beliau berkata : “Kemudian beliau (Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam) mengusap kepalanya dan memasukkan kedua jari telunjuk ke dalam telinganya serta mengusap bagian luar telinganya dengan kedua ibu jarinya.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa’I serta dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [3]

b. Membasuh bagian atas surban.Hal ini di dasarkan pada hadist yang diriwayatkan dari Amr bin Umayyah Radhiallahuanhu, dimana ia menceritakan : “Aku pernah melihat Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam mengusap bagian atas surban dan kedua kakinya” (HR. Imam Bukhari, Ibnu Majah dan Imam Ahmad)Berdasarkan pada hadist ini, maka wanita muslimah diperbolehkan membasuh muka dan mengusap bagian atas kerudungnya dengan air.

c. Mengusap bagian depan kepala dan surban.

Hal ini di dasarkan pada hadist dari Mughirah bin Syu’bah, dimana ia menceritakan : “Bahwa Nabi berwudhu’ kemudian mengusap bagian depan kepala dan bagian atas surbannya serta kedua kaki” (HR.Muslim)

Jika rambut seorang wanita muslimah dikepang, maka tidaklah cukup hanya dengan menusap kepaangan rambutnya saja. Karena yang menjadi hokum pokok dalam hal ini adalah mengusap kepala. Pada sisi lain diperbolehkan membasuh bagian depan kepala, sesuai dengan hadist dari Anas bin Malik Radiallahuanhu, dimana aia menceritakan :“Aku pernah melihat Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam berwudhu’ sedang beliau memakai surban dari Qatar. Maka beliau menyelipkan tangannya dari bawah surban untuk menyapu kepala bagian depan, tanpa melepas surban itu. (HR. Abu Dawud)

5. Membasuh kedua kaki

Yaitu membasuh kakki hingga mencapai kedua mata kaki. Hal ini didasarkan pada firman Allah Azza wa Jalla :“Basuhlah kedua kaki kalian sampai kedua mata kaki” (Al-Maidah : 6)

Demikian itulah yang senantiasa dilakukan oleh Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam, sebagaimana diriwayatkan oleh Umar Radhiallahuanhu :“Rasulullah pernah tertinggal di belakang kami dalam suatu perjalanan. Pada saat itu kami mengetahui datangnya waktu ashar. Kemudian kami berwudhu’ dan membasuh kedua kaki kami. Sembari melihat kea rah kami, beliau berseru dengan suara keeras mengatakan :”dua atau tiga kali!” Celaka bagi tumit-tumit (yang tidak kena air) dari siksaan api neraka”. (Muttafaqun Alaih)Para sahabat Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam telah bersepakat untuk membasuh kedua tumit hingga mata kaki.

6. Tertib dalam membasuh anggota-anggota tubuh diatas.Sebagaimana disebutkan dalam surat al-maidah ayat 6 :“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah muka dan tangan kalian sampai ke siku. Kemudian sapulah kepala kalian serta basuhlah kaki kalian sampai kedua mata kaki” (Al-Maidah : 6)

7. Berwudhu’ satu kali (sekaligus) dalam satu waktu.

Yaitu, tidak terselang waktu terlalu lama antara satu fardu ke fardhu yang lain. Selain itu, anggota tubuh yang terkena air wudhu harus kering dalam satu waktu. Namun, diberikan keringanan pada selang waktu yang tidak tertalu lama, jika habis atau terputusnya aliran air dan sulit untuk mendapatkan air kembali.

Referensi :

[1] Ringkasan Riyadush Shalihin (An-Nawawi) oleh Syaikh Yusuf An-Nabhani, Penerbit ibs

[2] Fiqih Wanita, oleh Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah, Penerbit Pustaka Al-Kautsar[3] Terjemah Bulugul Maram, Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, Penerbit Pustaka Imam Adz-Dzahabi.
Pasutri dalam Rumah Tangga yang Ideal




Menurut ajaran Islam, rumah tangga yang ideal adalah rumah tangga yang diliputi sakinah (ketentraman jiwa), mawaddah (rasa cinta), dan rahmah (kasih sayang).



Allah Ta’ala berfirman, yang artinya :



Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)- Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan menjadikan diantaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir. (Q.S ar-Rum [30] :21).



Dalam rumah tangga yang Islami, seorang suami atau istri harus saling memahami kekurangan dan kelebihannya, harus tahu pula hak dan kewajibannya, memahami tugas dan fungsinya masing-masing, melaksanakan tugasnya itu dengan penuh tanggung jawab, ikhlas serta mengharapakan ganjaran dan ridho dari Alloh Ta’ala.



Sehingga, upaya mewujudkan pernikahan dan rumah tangga yang mendapat keridhoan Allah ‘Azza wa Jalla dapat menjadi kenyataan. Akan tetapi, mengingat kondisi manusia yang tidak bisa lepas dari kelemahan dan kekurangan, sementara ujian dan cobaan selalu mengiringi kehidupan manusia, maka tidak jarang pasangan yang sedianya hidup tenang, tentram dan bahagia justru dilanda kemelut perselisihan dan percekcokan.



Apabila terjadi perselisihan dalam rumah tangga, maka harus ada upaya ishlah (mendamaikan) . Yang harus pertama kali dilakukan oleh suami dan istri adalah lebih dahulu saling introspeksi, menyadari kesalahan masing-masing, dan saling memaafkan, serta memohon kepada Allah agar disatukan hati, dimudahkan urusan dalam ketaatan kepada-Nya, dan diberikan kedamaian dalam rumah tangganya.



Jika cara tersebut gagal, maka harus ada juru damai dari pihak keluarga suami maupun istri untuk mendamaikan antara keduanya. Mudah-mudahan Allah memberikan taufiq kepada pasangan suami istri tersebut.



Apabila sudah diupayakan untuk damai sebagaimana yang disebutkan dalam al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 34-35, tetapi masih juga gagal, maka Islam memberikan jalan terakhir, yaitu “perceraian”.



Syeikh musthofa al-Adawi berkata : “Apabila masalah antara suami istri semakin memanas, hendaklah keduanya saling memperbaiki urusan keduanya, berlindung kepada Alloh dari setan yang terkutuk, dan meredam perselisihan antara keduanya, serta mengunci rapat setiap pintu perselisihan dan jangan menceritakannya kepada orang lain.



Apabila suami marah sementara istri ikut emosi, hendaklah keduanya berlindung kepada Alloh, berwudhu dan sholat dua roka’at. Apabila keduanya sedang berdiri, hendaklah duduk, apabila keduanya sedang duduk, hendaklah berbaring, atau hendaklah salah seorang dari keduanya, mencium, merangkul, dan menyatakan alasan kepada yang lainnya. Apabila salah seorang berbuat salah, hendaklah yang lain segera memaaafkan karena mengharap wajah Alloh semata.”[1]



Di tempat lain beliau berkata : “Sedangkan berdamai adalah lebih baik, sebagaimna yang difirmankan oleh Alloh Ta’ala. Berdamai lebih baik bagi keduanya daripada berpisah dan bercerai. Berdamai lebih baik bagi anak dairpada mereka terlantar (tidak terusus). Berdamai lebih baik daripada bercerai. Perceraian adalah rayuan iblis dan termasuk perbuatan Harut dan Marut.



Allah berfirman (yang artinya) :



…..Maka mereka mempelajari dari keduanya (Harut dan Marut) apa yang dapat memisahkankan antara seorang (suami) dengan istrinya. Dan mereka tidak dapat mencelakakan seseorang dengan sihirnya kecuali dengan izin Alloh ….( QS. A-Baqoroh [2]:102).



Di dalam Shohih Muslim dari sahabat Jabir bin Abdulloh Rhodiyallaahu ‘anhuma ia berkata : Rosulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Sesungguhnya iblis meletakkan singgasananya di atas lautan. Kemudian ia mengirimkan bala tentaranya. Tentara yang paling dekat kedudukannya dengan iblis adalah yang menimbulkan fitnah paling besar kepada manusia. Seorang dari mereka datang dan berkata : ‘Aku telah lakukan ini dan itu .’ Iblis menjawab : ‘engkau belum melakukan apa-apa’. Nabi melanjutkan: “ lalu datanglah seorang dari mereka dan berkata: “Tidaklah aku meninggalkannya sehingga aku berhasil memisahkan ia (suami) dan istrinya. Beliau melanjutkan : “Lalu Iblis mendekatkan kedudukannya. ‘Iblis berkata sebaik-baik pekerjaan ialah yang telah engkau lakukan.’” [2]



Ini menunjukkan bahwa perceraian adalah perbuatan yang dicintai setan.



Apabila dikhawatirkan terjadinya perpecahan antara suami istri, hendaklah hakim atau pemimpin mengirim dua orang juru damai. Satu dari pihak suami dan satu lagi dari pihak istri untuk mengadakan perdamaian antara keduanya. Apabila keduanya damai, maka Alhamdulillah. Namun apabila permasalahan terus berlanjut antara keduanya kepada jalan yang telah digariskan dan keduanya tidak mampu menegakkan batasan-batasan Alloh (syariat dan hukum-hukumNya) di antara keduanya. Yaitu istri tidak mampu lagi menunaikan hak suami yang disyariatkan dan suami tidak mampu menunaikan hak istrinya, serta batas-batas Alloh menjadi terabaikan di antara keduanya dan keduanya tidak mampu menegakkan ketaatan kepada Alloh, maka ketika itu urusannya seperti yang Alloh firmankan, yang artinya :



Dan jika keduanya bercerai, maka Alloh akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari karunia-Nya Dan Alloh Maha Luas (karuniaNya) lagi Maha bijaksana.

( Q.S an-Nisa’ [4] : 130 )



Allah Taala berfirman yang artinya :



Laki-laki (suami) itu adalah pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka telah memberikan nafkah dan hartanya. Maka perempuan-perempuan yang sholih adalah yang ta’at (kepada Allah) lagi menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah memelihara (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan nusyuz [4] hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Alloh Maha Tinggi lagi Maha Besar.

Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimkanlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya (juru damai itu) bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufiq kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Teliti.

( Q.S an-Nisa’ [4] : 34-35 )


Pada hakikatnya, perceraian dibolehkan menurut syariat Islam, dan ini merupakan hak suami. Hak talak (cerai) dalam syari’at islam adalah dibolehkan.



Adapun hadits yang mengatakan “perkara halal yang dibenci Alloh adalah talak (cerai), yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2178), Ibnu Majah (no.2018) dan al-Hakim (2/196) adalah hadits lemah. Hadits ini dilemahkan oleh Ibnu abi Hatim rahimahullah dalam al-‘Ilal , dilemahkan pula oleh Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Irwa ul Gholil (no.2040).



Meskipun talak (cerai) dibolehkan dalam ajaran islam, tetapi seorang suami tidak boleh terlalu memudahkan masalah ini. Ketika seorang suami akan menjatuhkan talak, ia harus berpikir tentang maslahat (kebaikan) dan mafsadat (kerusakan) yang mungkin timbul akibat perceraian agar jangan sampai membawa kepada penyesalan yang panjang. Ia harus berfikir tentang dirinya, istrinya dan anak-anaknya, serta tanggung jawabnya di hadapan Alloh pada hari kiamat.



Kemudian bagi istri, bagaimanapun kemarahannya kepada suami, hendaklah ia tetap sabar dan janganlah sekali-kali ia menuntut cerai kepada suaminya. Terkadang ada istri yang meminta cerai disebabkan masalah kecil atau karena suaminya menikah lagi (berpoligami) atau menyuruh suaminya menceraikan madunya. Hal ini tidak dibenarkan dalam agama islam. Jika si istri masih terus menuntut cerai, maka haram atasnya aroma surga, berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam



“Siapa saja yang menunutut cerai kapada suaminya tanpa ada alasan yang benar, maka haram atasnya aroma surga.” [6]



Abu Huroirah rahimahullah berkata :

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam melarang : ‘ …. Dan janganlah seorang istri meminta (suaminya) untuk menceraikan saudari (madu)nya agar memperoleh nafkahnya.



Dalam agama Islam dibolehkan poligami (menikahi lebih dari satu istri) dan ini sama sekali bukan untuk menyakiti perempuan atau berbuat zholim kepada perempuan, melainkan disyariaatkan untuk mengangkat derajat perempuan dan menghormati mereka. Sebab poligami telah disyariatkan oleh Alloh yang Maha Adil, Maha Bijaksana, Maha Pengasih dan Maha Penyayang kepada hamba-hambaNya.



Setiap keluarga selalu mendambakan terwujudnya rumah tangga yang bahagia, diliputi sakinah, mawaddah dan rohmah. Oleh karena itu, setiap suami dan istri wajib menunaikan hak dan kewajibannya sesuai dengan syaria’at Islam dan bergaul dengan cara yang baik.



Kesimpulannya, wanita tidak boleh meminta cerai dari suaminya tanpa alasan syar’i. Kepada suami istri, hendaklah selalu melaksanakan kewajiban yang Alloh bebankan kepadanya, menjauhi apa-apa yang dilarang, dan selalu berdo’a kepada Alloh agar dikaruniai pasangan dan keturunan yang sholih dan sholihah.



“….Wahai Robb kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.” ( QS. Al-Furqon [25]: 74 )





Foot note:

————

1. Fiqh Ta’aamu bainaz-Zaujani

2. Hadits shohih : Diriwayatkan Muslim (no 2040)

3. Dinukil dari Fiqh Ta’ammul bainaz-Zaijaini (hal. 87-92) secarara ringkas.

4. Nusyuz yaitu meninggalkan kewajibannya selaku istri, seperti meninggalkan rumah tanpa seizin suaminya.

5. Hadits shohih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no.2226), Tirmidzi (no. 1187), Ibnu Majah (no. 2055), Darimi(2/162) , Ibnu Jarud (no.748), Ibnu Hibban (no.1320), ath-Thobari dalam Tafsirnya (no. 4843-4844), al-Hakim (2/200), al-Baihaqi (7/316), dari Tsauban rhodiyallaahu ‘anhu.

6. Hadits shohih: Diriwayatkan oleh al-Bukhori (no.2140), Muslim (no.1515 (12)), dan Nasai (7/258)



———— -
Sumber : diketik ulang dari majalah Al-Mawaddah Edisi ke-8 tahun ke-1 (Maret 2008) hal 30 dan 55-56.
Dia Mencium Bau Surga
Kategori Kisah Teladan by sofyan

Di dalam sebuah hadits yang bersumber dari Abu Hurairah rhodiyallaahu ‘anhu, Rasululllah shollallaahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, “ Ada tujuh golongan orang yang mendapat naungan Allah pada hari tiada naungan selain dari naunganNya… diantaranya, seorang pemuda yang tumbuh dalam melakukan ketaatan kepada Allah.”

Dan di dalam sebuah hadits shohih yang berasal dari Anas bin an-Nadhr rhodiyallaahu ‘anhu, ketika perang Uhud ia berkata,”Wah …. angin surga, sunguh aku telah mencium wangi surga yang berasal dari balik gunung Uhud.”

Seorang Doktor bercerita kepadaku, “ Pihak rumah sakit menghubungiku dan memberitahukan bahwa ada seorang pasien dalam keadaaan kritis sedang dirawat. Ketika aku sampai, ternyata pasien tersebut adalah seorang pemuda yang sudah meninggal - semoga Allah merahmatinya -. Lantas bagaimana detail kisah wafatnya. Setiap hari puluhan bahkan ribuan orang meninggal. Namun bagaimana keadaan mereka ketika wafat? Dan bagaimana pula dengan akhir hidupnya?

Pemuda ini terkena peluru nyasar, dengan segera kedua orang tuanya –semoga Allah membalas segala kebaikan mereka- melarikannya ke rumah sakit militer di Riyadh.

Di tengah perjalanan, pemuda itu menoleh kepada ibu bapaknya dan sempat berbicara. Tetapi apa yang ia katakan? Apakah ia menjerit dan mengerang sakit? Atau menyuruh agar segera sampai ke rumah sakit? Ataukah ia marah dan jengkel ? Atau apa?

Orang tuanya mengisahkan bahwa anaknya tersebut mengatakan kepada mereka,

‘Jangan khawatir! Saya akan meninggal … tenanglah … sesungguhnya aku mencium wangi surga.!’ Tidak hanya sampai di sini saja, bahkan ia mengulang-ulang kalimat tersebut di hadapan para dokter yang sedang merawat. Meskipun mereka berusaha berulang-ulang untuk menyelamatkannya, ia berkata kepada mereka, ‘Wahai saudara-saudara, aku akan mati, maka janganlah kalian menyusahkan diri sendiri… karena sekarang aku mencium wangi surga.’



Kemudian ia meminta kedua orang tuanya agar mendekat lalu mencium keduanya dan meminta maaf atas segala kesalahannya. Kemudian ia mengucapkan salam kepada saudara-saudaranya dan mengucapkan dua kalimat syahadat, ‘Asyhadu alla ilaha illallah wa asyhadu anna Muhammadar rasulullah’ Ruhnya melayang kepada Sang Pencipta subhanahu wa ta’ala.

Allahu Akbar … apa yang harus aku katakan dan apa yang harus aku komentari…Semua kalimat tidak mampu terucap … dan pena telah kering di tangan… Aku tidak kuasa kecuali hanya mengulang dan mengingat Firman Allah subhanahu wa ta’ala, “ Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan akhirat.” (Ibrahim : 27)

Tidak ada yang perlu dikomentari lagi.

Ia melanjutkan kisahnya,

“Mereka membawa jenazah pemuda tersebut untuk dimandikan. Maka ia dimandikan oleh saudara Dhiya’ di tempat pemandian mayat yang ada di rumah sakit tersebut. Petugas itu melihat beberapa keanehan yang terakhir. Sebagaimana yang telah ia ceritakan sesudah shalat Magrib pada hari yang sama.


Ia melihat dahinya berkeringat. Dalam sebuah hadits shahih Rasulullaah Shallallaahu ‘alahi wasallam bersabda, “Sesungguhnya seorang mukmin meninggal dengan dahi berkeringat”. Ini merupakan tanda-tanda khusnul khatimah.
Ia katakan tangan jenazahnya lunak demikian juga pada persendiannya seakan-akan dia belum mati. Masih mempunyai panas badan yang belum pernah ia jumpai sebelumnya semenjak ia bertugas memandikan mayat. Pada tubuh orang yang sudah meninggal itu (biasanya-red) dingin, kering dan kaku.
Telapak tangan kanannya seperti seorang yang membaca tasyahud yang mengacungkan jari telunjuknya mengisyaratkan ketauhidan dan persaksiannya, sementara jari-jari yang lain ia genggam.



Subhanalllah … Sungguh indah kematian seperti itu. Kita memohon semoga Allah subhanahu wa ta’ala menganugrahkan kita khusnul khatimah.

Saudara-saudara tercinta … kisah belum selesai…



Saudara Dhiya’ bertanya kepada salah seorang pamannya, apa yang ia lakukan semasa hidupnya? Tahukah anda apa jawabnya?



Apakah anda kira ia menghabiskan malamnya dengan berjalan-jalan di jalan raya?

Atau duduk di depan televisi untuk menyaksikan hal-hal yang terlarang? Atau ia tidur pulas hingga terluput mengerjakan shalat? Atau sedang meneguk khamr, narkoba dan rokok? Menurut anda apa yang telah ia kerjakan? Mengapa ia dapatkan husnul khatimah (insyaAllah –red) yang aku yakin bahwa saudara pembaca pun mengidam-ngidamkann ya; meninggal dengan mencium wangi surga.



Ayahnya berkata, “Ia selalu bangun dan melaksanakan shalat malam sesanggupnya. Ia juga membangunkan keluarga dan seisi rumah agar dapat melaksanakan shalat Shubuh berjama’ah. Ia gemar menghafal al-Qur’an dan termasuk salah seorang siswa yang berprestasi di SMU.”



Aku katakan, “Maha benar Allah” yang berfirman (yang artinya-red)



“Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: ‘Rabb kami ialah Allah’ kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka (dengan mengatakan): ‘Janganlah kamu takut dan janganlah kamu merasa sedih; dan bergembiralah kamu dengan (memperoleh) surga yang telah dijanjikan Allah kepadamu.’ Kamilah pelindungmu dalam kehidupan dunia dan di akhirat; di dalamnya kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kamu minta. Sebagai hidangan (bagimu) dari (Rabb) Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Fhushilat:30- 32)



Diambil dari : Serial Kisah Teladan Karya Muhammad bin Shalih Al-Qahthani, sebagaimana yang dinukil dari Qishash wa ‘Ibar karya Doktor Khalid al-Jabir.



Sumber : Majalah elfata hal 65-67 edisi 06 volume 07 tahun 2007 dengan sedikit perubahan redaksi.
Meraih Keselamatan, Menangkal Bencana

Ya Allah, aku memohon kepada-Mu ‘afiat di dunia dan akhirat. Ya Allah, aku memohon ampunan dan ‘afiat dalam agamaku, duniaku, keluargaku dan hartaku. Ya Allah, tutupilah auratku dan berilah keamanan dari rasa takutku. Ya Allah, jagalah aku dari depanku, belakangku, kananku, kiriku, atasku, dan aku berlindung dengan kebesaran-Mu dari terbenamnya aku dari arah bawahku.

(Dikeluarkan oleh Abu Dawud: 5074, Ibnu Majah: 3871, dan dishohihkan oleh al-Albani dalam Shohih ibnu Majah:3121)


‘Afiat adalah keamanan yang diberikan Allah bagi hamba-Nya dari segala adzab dan bencana dengan menghindarkannya dan menjaganya dari semua jenis musibah, penyakit, kejelekan, dan perbuatan dosa (lihat Fiqhul Ad’iyyah wal Adzkar oleh Syaikh Abdurrozzaq al al-Badr, hlm. 28 )

FAEDAH :

1. Ibnu Umar radiyallaahu ‘anhu, tatkala menghadirkan hadits ini berkata : “Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam tidak pernah meninggalkan doa ini ketika pagi dan sore hari. ”

2. Urgensi dan keutamaan do’a ini ditandai tatkala Abbas radiyallaahu ‘anhu, paman Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, pernah meminta kepada beliau do’a yang dengannya ia memohon kepada Allah maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda (artinya) :

“Wahai Abbas paman Rasulullah, mintalah afiat di dunia dan akhirat”

(HR. Tirmidzi : 3514, lihat Shohih Tirmidzi : 2790).

Berkata al-Mubarokfuri rahimahullah: ” Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam menempatkan pamannya pada posisi bapaknya dan beliau melihat hak pamannya sebagaimana hak seorang anak kepada orang tuanya. Dalam pengkhususan beliau dengan sekedar menyuruh pamannya memohon afiat memberikan lecutan motivasi untuk senantiasa membaca doa yang agung ini untuk bertawassul kepada Alloh dengannya dan meminta perlindungan dalam semua urusan.” (Tuhfatul Ahwadzi : 9/348)

Nabi pernah berdiri di atas mimbar pada tahun pertama hijrah lalu beliau menangis kemudian berkata :

“ Mintalah kepada Allah ampunan dan afiat, sesungguhnya seseorang tidaklah dianugerahi setelah keyakinan yang lebih baik dari ‘afiat.”

(HR. Tirmidzi :358, Shohih al-Jami’ : 3632).

Dijelaskan oleh al-Mubarokfuri rahimahullah mengapa beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam menangis : Ada yang mengatakan bahwa beliau menangis karena ia mengetahui peristiwa yang akan menimpa ummatnya berupa fitnah dan mendominasinya ambisi akan harta dan kedudukan maka beliau menyuruh mereka untuk meminta ampunan dan ‘afiat agar mereka terhindar dari segala macam fitnah.” (Tuhfatul Ahwadzi : 10/3)

3. Sebuah peringatan bagi ummat ini..

Diriwayatkan dari Aisyah rhadiyallaahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

“Akan menimpa akhir umat ini pembenaman ke bumi, pengubahan bentuk ke bentuk yang lebih jelek dan pelemparan.” Aku (Aisyah) berkata: “Apakah kita dibinaskan sekalipun masih ada orang sholih di antara kami? “ Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Ya, jika telah merebak kemaksiatan.”

(Dikeluarkan oleh Tirmidzi: 2185, Ibnu Majah:4062, liat Shohih Tirmidzi: 2185).

Dari Shofiyyah rhadiyallaahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

“Tidak henti-hentinya manusia memerangi kabah ini sampai ada suatu pasukan besar menyerangnya. Tatkala mereka sampai di Baida’ (sebuah tempat yang rata) mereka dibenamkan awal dan akhirnya dan tidak selamat pula di tengah-tengahnya.

(Dikeluarkan oleh Bukhori dalam Kitabul Hajji: 49, lihat Shohih Tirmidzi : 2184 )”

Telah lewat pula pelajaran bagi kita apa yang menimpa Qarun dan pengikutnya, dan seorang Bani Israil yang berjalan dengan ujub ( sombong ) dan memanjangkan pakaian bawahnya hingga ia ditenggelamkan ke dalam bumi sampai hari kiamat ([bisa dilihat dalam - red] HR. Bukhari : 5790)

Wallaahul Musta’an.


~~~Diambil dari Majalah al-Mawaddah edisi ke–8 tahun ke-1, hal 20 dalam bab “Benteng Diri Muslim” dengan sedikit perubahan yang tidak menghilangkan maknanya~~~.